Tentang PPID DISPERNAKER
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo adalah Organisasi Perangkat Daerah yang di bentuk untuk menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Perindustrian dan Tenaga Kerja, Bidang Komoditi Industri, Bidang Pengawasan, Promosi dan Industri Kreatif, Bidang Penempatan, pelatihan dan Transmigrasi dan Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial ditambah dengan adanya UPTD Balai Latihan Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo.
Pembentukan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perluasan Kesempatan Kerja di Kabupaten Sukoharjo.